Telah kita ketahui bersama bahwa ada
tiga tingkatan kebutuhan manusia. Kebutuhan primer, sekunder, serta tersier.
Termasuk dalam kebutuhan primer diantaranya sandang, pangan, dan papan. Papan,
atau dengan kata lain rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan
lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga,
tempat berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan
status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000). Rumah adalah struktur fisik
yang terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai
tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No.4 Tahun 1992). Rumah
tidak hanya cukup sebagai tempat berlindung. Menurut Krieger dan Higgins,
perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan sarana dan prasarana yang
terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah,
transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial.
Persyaratan kesehatan perumahan dan
lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes)
No.829/Menkes/SK/VII/1999 pada poin ke lima mengenai prasarana dan sarana
lingkungan disebutkan:
a.
Memiliki taman
bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari
kecelakaan;
b.
Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
c.
Memiliki sarana
jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan,
konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,
jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak
menyilaukan mata;
d.
Tersedia cukup
air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan;
e.
Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.
Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
g.
Memiliki akses
terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan,
tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan
instalasi listrik harus menjamin keamanan penghunya;
i.
Tempat
pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang
dapat menimbulkan keracunan.
Sanitasi berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang
baik di bidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat. Bila dihubungan dengan
lingkungan, maka sanitasi lingkungan memiliki arti cara untuk menyehatkan
lingkungan hidup manusia terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air dan udara.
Berkaitan dengan hal di atas,
berdasarkan survei yang telah kami lakukan, terjadi masalah sanitasi di
Kelurahan Rowosari. Kelurahan Rowosari merupakan salah satu kelurahan yang
berada di Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Masalah yang dihadapi oleh
masyarakat di Kelurahan Rowosari adalah buruknya sanitasi di lingkungan
permukiman mereka, salah satu masalah sanitasi yang dihadapi oleh masyarakat
adalah susahnya memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan MCK sehari –
hari, akhirnya banyak masyarakat yang menggunakan air sungai untuk memenuhi
kebutuhannya. Karena buruknya sanitasi inilah kami berencana mengadakan
rangkaian acara untuk membantu warga sekitar dalam mengatasi masalah sanitasi
lingkungan yang ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar